Proses Pendaftaran Keanggotaan dan Request IP Address

img-fluid
1. Permohonan Keanggotaan

waktu rata-rata: 30 menit untuk mengisi formulir

Sebelum Anda mulai, ada baiknya untuk membaca informasi berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) **
  • Akta Pendirian dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM *
  • Akta terakhir (yang menunjukan Direktur Utama) dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM *
  • SIUP **
  • NPWP *
  • Surat Keterangan Domisili **
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) **
  • Izin prinsip DJPT ***

     * untuk tipe keanggotaan Non Penyelenggara (Corporate/Government/Education)

     **  untuk tipe keanggotaan Anggota Penyelenggara dan Non Penyelenggara (Corporate)

     *** untuk tipe keanggotaan Anggota Penyelenggara 

Lengkapi Form Pendaftaran Pada Website APJII

 

2. Evaluasi Keanggotaan

waktu rata-rata: 1 sampai 2 hari kerja

Informasi yang Anda berikan dalam proses aplikasi permohonan akan dievaluasi oleh tim sekretariat APJII. Tim sekretariat APJII akan menghubungi Anda mengenai persetujuan atau jika diperlukan informasi tambahan.

 

3. Pembayaran Keanggotaan

waktu rata-rata: segera

Jika aplikasi permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima proforma invoice untuk biaya keanggotaan awal/application fee Anda.

 

4. Approval Pembayaran Keanggotaan

waktu rata-rata: 1 hari kerja

Ketika pembayaran telah diterima, IDNIC-APJII akan melakukan approval pembayaran dan akan mengaktifkan keanggotaan Anda.

 

5. Permohonan IP Address

waktu rata-rata: 30 menit untuk mengisi formulir

Melakukan permohonan IP Address melalui Portal APJII melengkapi data sebagai berikut:

  • Form Request IP *
  • Form Person Object *
  • Form Maintainer Object *
  • ID Card dari pemohon IP
  • Verifikasi status pemohon dalam perusahaan:
    - Surat keterangan dari direksi mengizinkan untuk melakukan aplikasi IP Address ke IDNIC
    - Surat keterangan kerja
  • Bukti keberlangsungan operasional perusahaan, berupa:
    - Rekening koran perusahaan dan atau
    - Bill listrik/air/telepon/internet/sewa space
  • Bukti kebutuhan akan IP dan atau ASN (Siapkan sebanyak mungkin)
    - Website perusahaan aktif/company profile
    - Network diagram
    - Invoice dari network device yang digunakan untuk deployment IP dan atau ASN
    - Agreement dengan service provider / NAP untuk menunjukkan bahwa anda memiliki koneksi Internet
    - Internet Exchange Point (IXP) peering aggreement (Apabila organisasi anda adalah IXP)
    - Lisensi Internet Service Provider (ISP) (Apabila organisasi anda adalah ISP)
    - Dokumen-dokumen lain yang dapat menunjukkan kebutuhan akan IP dan atau ASN

      * Template form dapat dilihat pada saat proeses aplikasi IP Address

 

6. Evaluasi Permohonan IP Address

waktu rata-rata:  Minimal 2 hari kerja, tidak termasuk proses revisi syarat (jika ada yang tidak sesuai)

Informasi yang Anda berikan dalam proses aplikasi permohonan akan dievaluasi oleh tim Hostmaster IDNIC. Tim hostmaster IDNIC akan menghubungi Anda melalui email mengenai persetujuan atau jika diperlukan informasi tambahan.

 

7. Evaluasi APNIC

waktu rata-rata: Mengikuti ketentuan APNIC.

Hostmaster IDNIC akan melakukan evaluasi proses aplikasi IP sesuai dengan policy yang berlaku https://www.apnic.net/community/policy/resources. Per tanggal 19 Juli 2024 diterima atau ditolaknya semua permohonan IP adalah hasil keputusan evaluasi APNIC. Jika proses aplikasi IP Address Anda disetujui, Anda dapat menerima dari 256 (/24) hingga maksimal 512 (/23) IPv4 Address. Anda juga dapat menerima IPv6 Address, sebanyak / 48 atau / 32 bergantung pada ukuran jaringan Anda. Informasi selengkapnya terkait dengan proses mendapatkan IP Address

 
8. Pembayaran Permohonan IP Address

waktu rata-rata: Mengikuti ketentuan APJII

Jika aplikasi permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima proforma invoice untuk biaya IP Address yang harus dibayarkan.

 

9. Approval Pembayaran Permohonan IP Address

waktu rata-rata: 1 hari kerja

Ketika pembayaran telah diterima, IDNIC-APJII akan melakukan approval pembayaran dan meneruskan ke sisi hostamster untuk proses selanjutnya.

 

10. Pengalokasian IP Address

waktu rata-rata: 4 sampai 5 hari kerja

Ketika pembayaran telah diterima, hostmaster IDNIC akan melakukan proses pendelegasian Alamat IP dan/atau Nomor AS sesuai dengan antrian.