Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Sanksi Keterlambatan Pembayaran Iuran Penggunaan Fasilitas Keanggotaan APJII, IDNIC-APJII berhak mengirimkan reminder pembayaran dan/atau surat peringatan kepada Anggota jika pembayaran tidak dilakukan setelah waktu jatuh tempo dari invoice penagihan perpanjangan berlaku dengan prosedur terlampir.
Tim IDNIC-APJII akan melakukan reminder pertama (R-1) pada 15 hari setelah invoice dikeluarkan atau 15 hari sebelum tanggal invoice jatuh tempo.
Tim IDNIC-APJII akan melakukan reminder kedua (R-2) pada 30 hari setelah invoice dikeluarkan dan/atau pada tanggal invoice jatuh tempo.
Jika pembayaran tidak diterima oleh IDNIC-APJII dalam waktu pada 45 hari setelah invoice dikeluarkan dan/atau 15 hari setelah invoice jatuh tempo.
Jika pembayaran tidak diterima oleh IDNIC-APJII dalam waktu 60 hari setelah invoice dikeluarkan dan/atau 30 hari setelah invoice jatuh tempo:
Jika pembayaran tidak diterima oleh IDNIC-APJII dalam waktu 75 hari setelah invoice dikeluarkan dan/atau 45 hari setelah invoice jatuh tempo:
Jika pembayaran tidak diterima oleh IDNIC-APJII dalam waktu 90 hari setelah invoice dikeluarkan dan/atau 60 hari setelah invoice jatuh tempo:
Jika pembayaran tidak diterima oleh IDNIC-APJII dalam waktu 120 hari setelah invoice dikeluarkan dan/atau 90 hari setelah invoice jatuh tempo:
Anggota yang sudah tidak aktif dapat melakukan pengaktifan kembali akun keanggotaan baik karena sudah berakhir jangka waktu sewa Layanan (tidak diperpanjang/non aktif) dan/atau karena layanan dicabut oleh IDNIC-APJII melalui permohonan pendaftaran kembali (re-apply) setelah 1 (satu) tahun. IP yang didapatkan Anggota setelah pendaftaran kembali (re-apply) merupakan alamat baru dan tidak dapat sama dengan yang sebelumnya dan/atau harus mengikuti ketentuan yang berlaku di IDNIC-APJII.
Untuk mengaktifkan kembali akun yang ditutup, kontak perusahaan harus mengirim email ke helpdesk@idnic.net dan memberikan nama akun keanggotaan untuk pengaktifan kembali dengan rincian kontak terbaru.
Jika permohonan pengaktifan kembali tersebut disetujui oleh IDNIC, maka akan diberlakukan ketentuan pengajuan menjadi Anggota baru yakni dengan melakukan pendaftaran menjadi Anggota dan membayar Layanan (Application Fee dan Biaya tahunan Layanan).
Catatan tambahan: