Dapatkan IPv4 Address - FAQ (Tanya Jawab)

Mengikuti regulasi yang berlaku pada APNIC saat ini, untuk member baru IDNIC-APJII minimal alokasi adalah /24 (1 Blok/256 host) dan maksimal yang dapat dialokasikan adalah /23 (2 Blok/512 host) untuk IPv4, serta /48 untuk IPv6.

Saat ini IP Address yang dilayani oleh IDNIC-APJII adalah IPv4 dan IPv6.
Perlu diketahui bahwa pada saat ini di seluruh belahan dunia IPv4 sudah dalam kondisi terbatas.

Untuk melakukan permintaan IP Address ada beberapa hal yang perlu di lampirkan yaitu:

  1. Network Diagram
  2. Invoice Pembelian Perangkat

Adapun beberapa hal yang perlu diketahui sebelum melakukan request IP Address adalah:

  1. Membuat Person Object / Nic-handle. klik disini untuk melihat contoh
  2. Membuat Maintainer Object. klik disini untuk melihat contoh

Secara lengkapnya panduan permintaan IP Address dapat dilihat pada halaman ini.

Perusahaan/Instansi yang hendak melakukan permintaan IP Address diwajibkan untuk bergabung menjadi anggota IDNIC-APJII.

Secara lengkap tata cara untuk mendapatkan IP Address dapat dilihat pada halaman ini.

Pada hari Jum’at tanggal 5 April 2019, semua angota baru dan yang sudah menjadi Anggota dapat mengakses maksimum /23 dari 103/8 pool.

Terdapat 2 (dua) pilihan yang dapat dipertimbangkan:

  1. Terdapat keistimewaan yang tersedia di MyAPJII yang memperbolehkan transfer dari Alamat PI yang tidak digunakan dengan pemilik akun IDNIC.
  2. IDNIC menyediakan IPv4 transfers listing service dimana anda bisa dikategorikan sebagai penerima “Pre-approval”. Hal ini yang memungkinkan perusahaan lain yang tidak menggunakan Alamat PI untuk menghubungi anda.

Panduan dapat diperoleh di IPv4 Transfers Guide.

Untuk mengajukan permintaan “Resource” dari IDNIC-APJII, silahkan untuk mengajukan permohonan menjadi Anggota dan Alamat IPv4. 

Untuk informasi lebih jelas, dapat dibaca di FAQ - Memperoleh Resource.