Dapatkan Info Terbaru

Reformasi “APNIC By-Law” Untuk Pemilihan Executive Council

January, 17 2024

Pendahuluan

Seperti yang kita tahu bahwa saat ini APNIC sedang memberikan kesempatan bagi semua anggotanya untuk menominasikan calon anggota APNIC EC untuk menggantikan EC yang akan berakhir masa jabatannya seperti yang dijelaskan dalam halaman resmi APNIC ini. Oleh karena penting bagi kita untuk melihat kembali apa yang diputuskan dalam pertemuan spesial APNIC 56 di Kyoto, Jepang, dimana para anggota diminta untuk melakukan pemungutan suara mengenai resolusi untuk merubah anggaran rumah tangga APNIC yang bertujuan untuk meningkatkan kriteria kelayakan bagi calon anggota EC dan untuk melakukan mitigasi atas kerentanan dalam proses pemilihan EC. Hasil dari pemungutan suara melalui polling dalam APNIC 56 meeting adalah semua poin resolusi telah disetujui dan dimasukkan ke dalam dokumen resmi “By-Laws of APNIC”.

Silahkan baca rangkuman poin-poin resolusi yang telah disetujui lebih detail dalam uraian dibawah ini: 

Resolusi 1 : Kriteria kelayakan calon dalam pemilihan EC

34A. Syarat untuk dicalonkan dan mencalonkan diri dalam pemilihan EC:

  1. Bertempat tinggal dan memiliki tempat tinggal utama di satu ekonomi di bawah kawasan yang dilayani oleh APNIC;
  2. Memenuhi syarat untuk diangkat sebagai direktur perusahaan berdasarkan hukum persemakmuran Australia;
  3. Terdaftar dan menghadiri (offline atau online) pada pertemuan untuk pemilihan EC, serta bergabung ke dalam pertemuan tersebut sebelum pengumuman hasil pemilihan, kecuali sudah diberikan izin oleh EC atau delegasinya untuk tidak hadir karena keadaan yang tidak terduga;
  4. Terdaftar dan menghadiri (offline atau online) minimal tiga dari tujuh konferensi APNIC terakhir sebelum pertemuan untuk pemilihan EC diadakan;
  5. Menyampaikan pernyataan bahwa:
    1. setuju untuk mematuhi peraturan ini dan peraturan terkait dengan pemilihan
    2. memenuhi semua syarat kelayakan untuk dicalonkan dan mencalonkan diri

      apabila kemudian terbukti palsu atau menyesatkan maka pemilihannya dianggap tidak sah dan jabatannya berakhir.

34B. Jika suatu saat seorang anggota EC tidak memenuhi syarat peraturan 34A(b), maka jabatannya akan berakhir.
 

Resolusi 2 - Independensi dan representasi geografis untuk EC.

34C. Yang tidak berhak untuk dicalonkan/mencalonkan diri dalam pemilihan EC:

  1. Karyawan APNIC atau badan hukum terkait
  2. Yang memegang jabatan APNIC lain yang dipilih komunitas, kecuali jika bersedia mundur jika terpilih menjadi anggota EC
  3. Yang bekerja di/atau bertugas dalam dewan (atau posisi yang setara) RIR lain atau ICANN

34D. Hanya satu individu yang biasanya tinggal, dan memiliki tempat tinggal utama dalam satu ekonomi yang dilayani oleh APNIC, yang dapat dipilih pada tahun yang sama.

34E. Apabila ada beberapa individu yang bertempat tinggal, dan mempunyai tempat tinggal utama dalam satu ekonomi sama dalam pemilihan pada tahun yang sama maka:

  1. Individu dengan suara terbanyak akan dipilih
  2. Individu lain dengan suara lebih rendah tidak memenuhi syarat dan dikecualikan
     
Resolusi 3 - Pencegahan individu yang terlibat litigasi terhadap APNIC untuk menjadi calon EC

34F. Siapa saja yang terlibat dalam litigasi atau proses hukum melawan APNIC di pengadilan atau tribunal (atau yang setara) di mana pun (baik sebagai sebuah organisasi, pemegang saham, direktur maupun pekerja), kecuali jika proses tersebut dimulai oleh APNIC, maka dianggap tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan/mencalonkan diri dalam pemilihan EC.
 

Resolusi 4 - Pembatasan kendali organisasi atau kelompok perusahaan di EC.

Klausul 35 dengan kalimat berikut dihapus:

“Hanya satu individu per organisasi Anggota yang dapat dipilih untuk duduk di Dewan Eksekutif.”

Dan disisipkan klausul baru 35A dan 35B sebagai berikut:

35A. Hanya satu individu yang mempunyai hubungan dengan organisasi atau grup perusahaan manapun dapat dipilih menjadi EC, kecuali organisasi tersebut termasuk yang dikecualikan.

35B. Penjelasan peraturan 35A:

  1. “Mempunyai hubungan” berarti menjadi direktur atau pemegang saham mayoritas, atau dipekerjakan, atau berkonsultasi dengan, atau menerima kompensasi material dari, organisasi tersebut.
  2. “Grup perusahaan” berarti suatu organisasi (baik berbadan hukum atau tidak), yang bersama dengan semua badan hukum lain di bawah kepemilikan akhir yang sama dan semua badan hukum yang terkait dengannya.
  3. “Organisasi yang dikecualikan” berarti:
  4. APNIC atau badan hukum terkait lainnya;
  5. sebuah organisasi atau badan komunitas yang beroperasi secara nirlaba, dan:
    1. menjalankan peran koordinasi, operasi, atau tata kelola Internet, yang namanya ditentukan oleh EC dan dipublikasikan dalam web APNIC
    2. menjalankan fungsi yang sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas APNIC (misalnya: klub olah raga atau akademi)
  6. Apabila ada beberapa individu dengan asosiasi grup perusahaan yang sama menerima suara yang cukup untuk dipilih pada tahun yang sama maka:
    1. individu dengan suara terbanyak akan dipilih
    2. individu lain dengan suara lebih rendah tidak memenuhi syarat dan dikecualikan.
       
Resolusi 5 - Pembentukan badan independen baru (Komite Pemilihan) untuk menguji kelayakan dan perilaku calon dalam pemilihan EC.

35C. Komite Pemilihan 

  1. EC harus membentuk Komite Pemilihan untuk menguji kelayakan dan perilaku calon pada setiap pemilihan EC.
  2. Panitia Pemilihan:
    1. merupakan sub-komite dari EC;
    2. ditunjuk oleh EC dan terdiri dari minimal tiga dan maksimal tujuh anggota;
    3. mempunyai wewenang untuk menentukan kelayakan setiap calon dan mengecualikan seorang calon dari pemilihan
    4. mempunyai kekuasaan untuk menetapkan dan menegakkan kode etik untuk para calon, dan kekuasaan untuk mengecualikan calon karena ketidakpatuhan terhadap kode etik tersebut;
    5. mempunyai wewenang untuk mengecualikan calon dari pemilihan setelah hasilnya diumumkan apabila ada keadaan yang menimbulkan ketidaklayakan atau ketidakpatuhan terhadap Kode Etik sebelum pengumuman pemilihan;
    6. dapat mendelegasikan wewenang/fungsi kepada organisasi independen yang wajar (dengan persetujuan EC), dan;
    7. akan diberikan dukungan administratif dan hukum oleh APNIC.
  3. Semua calon EC harus menyetujui syarat pencalonannya untuk:
    1. mengesampingkan segala tuntutan terhadap komite pemilihan atau para anggotanya karena salah satu tindakannya, kecuali komite pemilihan mempunyai itikad buruk;
    2. tunduk pada keputusan komite pemilihan yang final dan mengikat.

Sumber: https://www.apnic.net/about-apnic/organization/structure/proposed-by-law-reform-2023/