Dapatkan Info Terbaru

IDNIC Wajibkan Surat Pernyataan Delegasi IP untuk Penerima Alamat IP APJII

March, 10 2025

Jakarta, 05 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan sumber daya alamat IP, IDNIC (Indonesia Network Information Center) menawarkan instruksi penting bagi setiap penerima delegasi alamat IP yang terkait dengan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia).

Sehubungan dengan hal tersebut, IDNIC mengharuskan semua penerima delegasi alamat IP untuk menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Delegasi IP (Template Terlampir). Surat pernyataan ini harus ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- dan mencakup komitmen untuk mengelola dan menggunakan alamat IP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Poin-Poin Penting dalam Surat Pernyataan:

  1. Identitas Penerima: Mencantumkan informasi lengkap mengenai penerima alamat IP.
  2. Komitmen Penggunaan: Menyatakan bahwa penerima bertanggung jawab untuk menggunakan alamat IP secara baik dan sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku.
  3. Pernyataan Kepatuhan: Menegaskan kesediaan untuk mematuhi ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh IDNIC dan APJII.
  4. Tanda Tangan: Surat harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang di organisasi penerima.

Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan alamat IP yang efisien dan terkelola dengan baik, serta untuk mendukung pengembangan infrastruktur Internet di Indonesia.

Kami menghimbau semua pihak untuk segera memenuhi kewajiban ini demi kelancaran dan keberlanjutan pengelolaan alamat IP yang ada di Indonesia.

Tentang IDNIC:
IDNIC adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk pengelolaan dan distribusi sumber daya alamat IP di Indonesia, serta mendukung pengembangan infrastruktur Internet yang handal dan aman.