Jun, 03 2020|Sumboro
Ya, IDNIC-APJII akan melakukan Uji Tuntas (due diligence) untuk permohonan baru dan mem-verifikasi informasi yang diperlukan IDNIC-APJII dari beberapa sumber. Anggota IDNIC_APJII atau Anggota potential tidak diperbolehkan memberikan informasi yang menyesatkan. Ketentuan palsu atau informasi yang menyesatkan adalah pelanggaran dari Perjanjian Keanggotaan yang dapat mengakibatkan penutupan keanggotaan dan/atau pengembalian Alamat PI. IDNIC-APJII akan serius menanggapi penipuan ini dan akan menyerahkan klaim penipuan atau informasi ini kepada penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti.